PENGANTAR HUKUM DAGANG
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri
b. Perdagangan internasional perdagangan ekspor, perdagangan impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan’.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA
1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
b. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
a. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
b. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
2. Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
- UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
3. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi Internasional yang mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
- karya kesustraan - pertunjukan oleh para artis
- Ilmu Pengetahuan (scientific) - Penyiaran audi visual
- Artistik - Penemuan ilmiah
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
B. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
C. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
D. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
E. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
F. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
G. Arsitektur;
H. Peta;
I. Seni batik;
J. Fotografi;
K. Sinematografi;
L. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
a. Paten (Patens)
Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
c. Indikasi Geografi dan indikasi asal penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
d. Hak Desain Industri (Industrial Designs) suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKI
Pada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:
Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:
Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ANALISIS KASUS
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek.
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda
3. Telah menjadi milik umum
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlak sangatlah penting.
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
2. Periksa: Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
3. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
4. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
5. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
Periksa: Drs. C.S.T. Kansil, S.H; pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia hal 301
Periksa: Drs. Soesilo Prajogo; Kamus Hukum, hal. 199
Periksa: Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia I, hal. 3
Undang-undang nomor19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten