PENJELASAN
TENTANG KELOMPOK/JALUR PENDAFTARAN
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE
SMKN2
TELUK KUANTAN
TP. 2022/2023
KELOMPOK TEMPATAN
- Kelompok Tempatan diperuntukkan bagi calon
peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dengan Satuan
Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
- Domisili
berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun terakhir terhitung tanggal 31 Juli 2021
- Kuota pada Kelompok
Tempatan diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan
Pendidikan
- Jika jarak rumah
calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka
yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon
peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang
lebih awal
KELOMPOK AFIRMASI
- Kelompok Afirmasi diperuntukkan bagi calon
peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)
- Selain itu, kelompok ini diperuntukkan bagi calon
peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan
pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang
diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
- Dalam hal calon
peserta didik yang mendaftar melalui kelompok afirmasi melampaui jumlah
kuota kelompok afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik
dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik
dengan satuan pendidikan
- Jika jarak rumah
calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka
yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon
peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang
lebih awal
KELOMPOK PERPINDAHAN ORANG TUA
- Kelompok perpindahan orang tua diperuntukkan bagi
calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari
TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
- Selain itu, kelompok ini diperuntukkan bagi anak
guru, tenaga pendidikan baik pns maupun non pns yang bekerja pada sekolah
tujuan. Calon peserta didik hanya dapat memilih sekolah ditempat tugas
orang tuanya, yang dibuktikan SK penugasan orang tua dan akte kelahiran
- Dalam hal calon
peserta didik yang mendaftar melalui kelompok perpindahan orang tua
melampaui jumlah kuota kelompok yang ditetapkan, maka penentuan peserta
didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi
semester 1 s/d 5
- Jika nilai calon
peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik
tertua
- Jika umur calon
peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang
lebih awal
KELOMPOK REGULER
Kelompok Reguler terbagi menjadi 3 Sub Kelompok :
- Nilai Rapor :
- Kelompok Reguler Nilai Rapor diperuntukkan untuk seluruh calon peserta didik dengan syarat nilai rapor SMP/Sederajat semester 1 s.d 5
- Kuota pada Kelompok Reguler Nilai Rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang KSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemdikbud dan Seni, baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan /atau Kabupaten/Kota dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3(tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
- Adapun pembobotan Nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
- Pembobotan Tingkat internasional
- Peringkat 1 = 15
- Peringkat 2 = 14
- Peringkat 3 = 13
- Pembobotan Tingkat Nasional
- Peringkat 1 = 12
- Peringkat 2 = 11
- Peringkat 3 = 10
- Pembobotan Tingkat Provinsi
- Peringkat 1 = 9
- Peringkat 2 = 8
- Peringkat 3 = 7
- Pembobotan Tingkat Kabupaten/Kota
- Peringkat 1 = 6
- Peringkat 2 = 5
- Peringkat 3 = 4
- Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Prestasi Tahfiz Qur’an
- Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
- Adapun pembobotan nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
- Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
- Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
- Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
- Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
- Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
- Jumlah juzz 23 sd 26 = 15
- Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
- Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal